Ini Penjelasan Lengkap tentang THR PNS, TNI/Polri dan Pejabat Negara
Anonymous
Jakarta
Surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab permintaan daerah kepada Kemendagri yang disampaikan saat Raker Keuangan Daerah pada 24 Mei kemarin.
Saat itu, pemerintah daerah banyak yang salah menafsirkan implementasi PP No. 18 Tahun 2018 dan PP No. 19 Tahun 2018, sehingga besaran THR dan gaji ke-13 lebih dari yang seharusnya.
"Agar tidak menimbulkan permasalahn dikemudian hari maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah yang mempunyai fungsi pembinaan pengelolaan keuangan daerah, merasa perlu memberikan petunjuk bagaimana mengimplementasikan kedua PP tersebut," ujarnya.
Maka, pada tanggal 26 Mei, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu. Dari hasil koordinasi itu disepakati perlu ada surat Mendagri untuk daerah.
"Surat Menteri dimaksud juga dikeluarkan ketika ada kebijakan pemerintah untuk pemberian gaji ke 13, sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Dijelaskannya juga bahwa THR dan gaji ke 13 merupkan jenis belanja pegawai yang dalam peraturan perundang-undangan masuk kategori "belanja mengikat" yang harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup tanpa harus menunggu perubahan APBD.
"Ini karena termasuk belanja yang sifatnya mendesak. Dan, ini sejalan dengan Pasal 28 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," ujarnya.
Sebagai implikasi karena itu termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kata dia, maka dalam peraturan perundang-undangan dimungkinkan melakukan perubahan pejabaran APBD mendahului perubhan perda tentang APBD.
Untuk itu, bagi yang paham norma pengelolaan keuangan daerah, Tjahjo yakin tidak akan membuat pernyataan seperti pemberitaan yang sekarang ramai dibincangkan.
"Anggaran THR untuk PNS daerah juga telah diperhitungkan dalam APBN Tahun 2018 setiap daerah melalui perhitungan Alokasi Dasar (AD) dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU), dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
