Ini Penjelasan Lengkap tentang THR PNS, TNI/Polri dan Pejabat Negara
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, pemberian THR tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian dan kinerja mereka.
"Sekaligus meningkatkan pendapatan dan daya beli yang cukup. Terutama dalam menghadapi hari besar yang dirayakan oleh seluruh warga negara Indonesia," kata Tjahjo di Jakarta pada Kamis (7/6/2018).
Lalu, kata dia, sumber pendanaannya adalah dari APBN bagi pegawai pusat dan dari APBD bagi pegawai daerah. Khusus untuk daerah, diatur dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri soal pedoman penyusunan APBD.
"Khusus untuk tahun 2018 diatur dalam Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018," tambah dia.
Dalam PP No. 58 Tahun 2005, antara lain diatur ketentuan pembayaran gaji PNS daerah dibayarkan melalui APBD. Sementara, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Sedangkan, dalam Permendagri No. 33 Tahun 2017, antara lain diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas," tambah dia.
Menurut Tjahjo, ini sesuai nomenklatur gaji keempat belas yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. 903/3386/SJ kepada gubernur dan No. 903/3387/SJ kepada bupati atau walikota diubah menjadi THR.
Menteri Tjahjo juga menegaskan, surat edaran yang dikeluarkan justru untuk memperjelas aturan teknis penganggaran. Sehingga, pemerintah daerah tak salah menafsirkan, yang bisa saja dikemudian hari itu justru jadi masalah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
