Hasil Kajian Bawaslu Lamsel, Rekrutmen PPK Melanggar PKPU
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Terkait dugaan pelanggaran atas rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 di Lampung Selatan.
Hasil kajian Bawaslu menyatakan, KPU Lamsel terbukti melanggar. Hasil tersebut, diteruskan ke KPU Provinsi Lampung melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk di tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengatakan, KPU melanggar PKPU nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017 terkait penelitian administrasi calon anggota PPK.
Menurutnya, Komisioner KPU melanggar PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, pembentukan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Selain itu melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 3 tentang Asas Penyelenggara Pemilu.
"Terkait sanksi kita serahkan ke KPU Provinsi (lembaga 1 tingkat di atasnya), melalui Bawaslu Provinsi. Pelanggaran yang dilakukan yakni pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam pelaksanaan rekrutmen PPK Pilbup 2020," ujar Hendra Fauzi.
Hendra menambahkan, Bawaslu Lamsel telah merekomendasikan kepada KPU Provinsi melalui Bawaslu Provinsi agar KPU Lamsel ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yangberlaku.
Bawaslu juga mengimbau agar KPU Lamsel dapat bersikap dan bertindak sesuai 11 item dalam azas penyelenggara pemilu diantaranya profesional dan berkapasitas hukum.
"Rekomendasi hasil kajian kita dibuat tanggal 3 Februari kemarin. Pasca pengumuman kemarin oleh KPU dan akan melaksanakan fit and propert test (FPT). KPU harus melihat juga rekam jejak para calon PPK. Apakah ada yang terindikasi parpol atau lainnya," imbuh Hendra.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khairul Anam mengatakan, berdasarkan hasil analisis kajian, fakta-fakta, serta bukti-bukti yang didapat. Bawaslu Lamsel menyimpulkan, terlapor atas nama Titik Sutriningsih, Mislamuddin, Hendra Apriansyah, Aan Surasta Razak , Asma Emelia terbukti dan ketidakcermatan pada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor:10/PP.04.2-Pu/1801/KPU/Kab/I/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. Tertanggal 15 Januari 2020.
Ditambah lagi, proses penelitian administrasi berkas calon anggota PPK,
Kepastian hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya Pengumuman Nomor:23/PP.04.2.Pu/1801/KPU-Kab/I/2020 Tentang Nama-nama Peserta Tes Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota PPK Pilbup 2020 berdasarkan sesi jam dan ruangan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
