Enam Warga Cina Terdampar di Rote Ndao, Begini Penjelasan Imigrasi
Elvi R
Kupang
RILISID, Kupang
— Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kupang hingga kini masih memproses enam Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang terdampar di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
“Mereka (enam WNA asal Cina) masih sedang kami proses sesuai aturan keimigrasian yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kupang Sjachril dilansir dari Antara, di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dia mengatakan, pihaknya juga sementara berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Rote Ndao untuk mendalami pemeriksaan WNA tersebut.
“Telaah atau anatomi kasus berdasarkan informasi awal sudah kami lakukan dan sekarang sedang mendalami kasusnya,” katanya.
Menurut dia, sejauh mana pendalaman kasus nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apakah WNA tersebut disanksi berupa administrasi atau deportasi atau cekap, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus, katanya.
Keenam WNA Cina tersebut terdampar di perairan Rote Ndao pada pada Selasa (28/1). Mereka hendak melakukan pelayaran ke Australia menggunakan sebuah kapal kayu KMP Indah bersama dua nelayan asal NTT.
Saat tiba di perairan Australia, mereka dihadang otoritas keamanan laut dan pantai Australia dan ditangkap pihak keamanan setempat serta dilakukan pemeriksaan selama dua malam di tengah laut.
Sjachril mengatakan keberadaan WNA asal Cina tersebut tentu dikait-kaitkan dengan virus corona yang saat ini menjadi perhatian dunia.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan di Kabupaten Rote Ndao selaku instansi yang berwenang, mereka dinyatakan negatif virus corona sehingga diserahkan ke kami untuk diproses lebih lanjut, katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
