Duh, Ibu Rumah Tangga Simpan Tujuh Paket Sabu-sabu

Default Avatar

Anonymous

Barabai

7 Juni 2018 13:01 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Sukardjito
Rilis ID
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Sukardjito

RILISID, Barabai — Seorang ibu rumah tangga berinisial RH (40), warga Bukat, Kecamatan Barabai, Kalimantan Selatan, kedapatan menyimpan tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Menurut Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada pukul 12.00 WITA.

"Penangkapan juga dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku," katanya di Barabai, Kamis (7/6/2018).

Dari informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak lima paket yang disimpan dalam kotak.

Dua paket sabu-sabu lainnya dibungkus plastik warna hitam yang ditemukan di belakang rumah karena barang haram tersebut juga sempat dibuang oleh tersangka.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil didapatkan adalah tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,05 gram, satu buah kotak rokok warna putih merah, satu kotak warna merah bertuliskan "Printech" dan satu unit timbangan digital.

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 sub-Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya