Dibayar Rp15 Juta, Wanita Ini Rela Selundukan Sabu di Organ Vital

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Surabaya

11 Februari 2020 11:50 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi Narkoba. RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Narkoba. RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Surabaya — Seorang wanita bernama Lin Ayunda menjadi tersangka penyelundupan sabu dari Malaysia ke Surabaya. Tak tanggung-tanggung, untuk menutupi sabu tersebut, ia memasukannya ke dalam organ vital. 

"Saya masukkan ke dalam kemaluan dan dubur," kata Lin kepada pihak kepolisian, Senin (10/2/2020).

Berat sabu yang dimasukan ke organ vital seberat 212, 81 gram. Upayanya itu dilakukan saat menuju ke bandara. Hal ini dilakukan guna lolos dari pemeriksaan di bandara. 

Benar saja ia lolos pemeriksaan bandara Batam dan Juanda. Namun Lin apes lantaran ketahuan oleh polisi saat hendak masuk di Apartemen di Jalan Kedung Baruk Surabaya untuk menemui pembeli sabu. 

Kepada polisi Lin akhirnya mengaku sudah dua kali mengirim paket sabu-sabu atas perintah insial RT di Lapas Batam. Lin membawa paket sabu langsung dari Johor Malaysia ke Batam menggunakan kapal Ferry.

Selanjutnya, ia menggunakan pesawat tujuan Surabaya membawa paket sabu-sabu tersebut untuk diserahkan ke seorang penerima di Surabaya. 

Lin mengatakan bahwa ia disuruh oleh atasannya agar barang sabu itu dimasukan ke organ vitalnya guna lolos dari pemeriksaan. "Ya disuruh masukkan ke situ biar aman, kata atasan saya," ujarnya.

Paket sabu itu dibuntal dengan lakban berwarna hijau itu terdiri dari tiga poket masing masing berisi 57,9 gram, 59,91 gram dan 95,00 gram.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa Lin dibayar sebesar Rp15 juta rupiah. 

"Di sini dikirim terus ditinggal pergi. Sampai ada konfirmasi barang diterima. Nanti upahnya per kirim itu dapat Rp 15 juta," kata Heru kepada Tribunjatim.com, Senin (10/2/2020).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya