DPRD Minta Siltap Tidak Picu Kecemburuan Perangkat Desa 

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

7 Februari 2020 18:48 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Bambang Irawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher
Rilis ID
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Bambang Irawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Naiknya tunjangan perangkat desa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Lampung Selatan, membuat iri lembaga lain yang ada di desa. 

Seperti tunjangan penghasilan tetap (Siltap) Kades mencapai lebih dari Rp 4 juta/bulan, Sekdes, Kasi, Kaur dan Kadus mencapai diatas Rp2 juta/bulan. Sedangkan ketua RT dari sebelumnya Rp200 ribu/bulan menjadi Rp500 ribu/bulan.

Siltap tersebut jauh dari yang diterima operator desa, bendahara barang dan staf yang nilainya berkisar Rp700 ribu/bulan.

Sedangkan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Ketua Rp300 ribu/bulan, Wakil ketua Rp200 ribu/bulan, sekretaris Rp150 ribu/bulan dan anggota masing-masing Rp100 ribu/bulan.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Bambang Irawan mengatakan, perbedaan tunjangan jangan dijadikan alat kecemburuan sosial. 

Ia berharap antara perangkat desa yakni Kepala Desa (Kades)  dan BPD tetap harmonis dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, perjalanan dalam membangun desa bisa baik dan sejalan. 

"Kades dan BPD jangan saling iri dengan perbedaan tunjangan penghasilan di Desa. Terkait dengan tunjangan memang belum diatur dan masih menggunakan aturan lama, " ujar Bambang, Jumat (7/2/2020).

Sementara itu, Andi Apriyanto dari Fraksi PKS mengaku terus memperjuangkan keberadaan BPD. Karena peran BPD sangat besar dalam mengawasi kinerja perangkat desa dan pembangunan di desa. 

"Tugas Pokok dan Fungsi BPD itu sangat jelas didalam aturannya. Makanya dengan jauhnya tunjangan yang diterima BPD dengan perangkat desa ini yang akhirnya menjadikan cemburu sosial," kata Andi.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya