Capek Sendiri, KPK Akhirnya Mau 'Curhat' ke Jokowi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

7 Juni 2018 14:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung KPK Jakarta. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Gedung KPK Jakarta. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ketua KPK, Agus Rahardjo, berencana menemui Presiden Joko Widodo guna membahas polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan bapak presiden langsung. Tapi, belum tahu (kapan), kan kita harus mengikuti jadwalnya bapak Presiden juga," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Ia menyampaikan, sikap KPK masih sama yakni menolak masuknya delik tindak pidana korupsi ke RKUHP. Karena itu, ia berharap bisa langsung bertemu Jokowi, sehingga pihaknya dapat menjelaskan secara detail.

"Pembuat UU itu kan Presiden dengan DPR. Jadi, nanti kita jelaskan," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Panja Pemerintah untuk RKUHP, Muladi, menegaskan masuknya delik korupsi ke KUHP tidak akan mengganggu kerja KPK.

Ini lantaran, core crime (tindak pidana pokok) yang ada di dalam RKUHP punya semangat yang sama dengan UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Tidak akan mengganggu KPK, tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK, undang-undangnya juga sama, core crime-nya juga sama," kata Muladi di Kantor Kemenkumham, kemarin.

Ia menduga, beberapa pihak yang menolak masuknya delik khusus ke dalam RKUHP, karena tak paham adanya aturan peralihan yang tertuang dalam Pasal 729. 

Padahal, dengan adanya delik khusus di RKUHP maka instansi berwenang tetap dapat menangani kewenangan masing-masing.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya