Bukan Cuma KPK, Lembaga Ini juga Keberatan dengan RKUHP

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

7 Juni 2018 16:25 WIB
Nasional | Rilis ID
Para komisioner Komnas HAM. FOTO: Kompas.com
Rilis ID
Para komisioner Komnas HAM. FOTO: Kompas.com

RILISID, Jakarta — Tak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rupanya Komnas HAM juga merasa keberatan dengan dimasukannya delik pidana ham ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam, ini lantaran adanya masa kadaluarsa.

Kadaluarsa yang dimaksud ialah bila ada kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang waktunya melampaui batas, maka Komnas HAM tidak bisa menindaknya.

"Kadaluarsa biasanya soal pelanggaran HAM berat. Kalau dipasang asas kadaluarsa, maka ya habis. Misalnya, kaya kasus pelanggaran HAM zaman orde baru," katanya pada Kamis (7/6/2018).

Ia menilai, resiko ke depan apabila delik pidana khusus masuk ke RKUHP lebih berat dialami oleh Komnas HAM ketimbang KPK. 

Sebab kedepannya, kewenangan Komnas HAM menjadi berkurang, sehingga tindakannya hanya seputar pencegahan.

"Kami lihat komnas HAM kerja hanya untuk ajak orang untuk tidak langgar HAM. Penindakan tidak bisa dilakukan," paparnya.

Untuk itu, ia berujar Komnas HAM juga telah menyurati Presiden Joko Widodo, untuk menjelaskan keberatannya. Namun, ia juga menyayangkan hingga saat ini delik khusus tersebut belum juga ditarik Pemerintah dan DPR.

"Kami juga beri surat penolakan ini pada presiden pada dua kali. Bagi kami subtansi model itu mengancam keberadaan hukum yang dimiliki Komnas HAM," tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya