Aturan soal THR dan Gaji ke-13 Jadi Polemik, Begini Penjelasan Mendagri

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Juni 2018 13:05 WIB
Nasional | Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok Kemendagri.
Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok Kemendagri.

"Dan ini sejalan dengan Pasal 28 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," ujarnya.

Sebagai implikasi karena itu termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kata dia, maka dalam  peraturan perundang-undangan dimungkinkan melakukan perubahan pejabaran APBD mendahului perubhan perda tentang APBD.

Untuk itu, bagi yang paham norma pengelolaan keuangan daerah, Tjahjo yakin tidak akan membuat pernyataan seperti pemberitaan yang sekarang ramai dibincangkan.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya