Aturan soal THR dan Gaji ke-13 Jadi Polemik, Begini Penjelasan Mendagri
Anonymous
Jakarta
"Dan ini sejalan dengan Pasal 28 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," ujarnya.
Sebagai implikasi karena itu termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kata dia, maka dalam peraturan perundang-undangan dimungkinkan melakukan perubahan pejabaran APBD mendahului perubhan perda tentang APBD.
Untuk itu, bagi yang paham norma pengelolaan keuangan daerah, Tjahjo yakin tidak akan membuat pernyataan seperti pemberitaan yang sekarang ramai dibincangkan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
