Aturan soal THR dan Gaji ke-13 Jadi Polemik, Begini Penjelasan Mendagri
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 baru-baru ini memang menjadi polemik.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, surat edaran yang dikeluarkan justru untuk memperjelas aturan teknis penganggaran. Sehingga, pemerintah daerah tak salah menafsirkan, yang bisa saja dikemudian hari itu justru jadi masalah.
"Ini juga untuk menjawab permintaan daerah kepada Kemendagri yang disampaikan saat Raker Keuangan Daerah pada 24 Mei kemarin," kata Tjahjo, Rabu (6/6/2018).
Saat itu, pemerintah daerah banyak yang salah menafsirkan implementasi PP Nomor 18/2018 dan PP Nomor 19/2018, sehingga besaran THR dan gaji ke-13 lebih dari yang seharusnya.
"Agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari maka Kemendagri merasa perlu memberikan petunjuk bagaimana mengimplementasikan kedua PP tersebut," ujarnya.
Maka, lanjut Tjahjo, pada tanggal 26 Mei, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan kementerian keuangan. Dari hasil koordinasi itu disepakati perlu ada surat Mendagri untuk daerah.
"Surat yang dimaksud juga dikeluarkan ketika ada kebijakan pemerintah untuk pemberian gaji ke-13, sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Terkait kritikan yang disampaikan Ryaas Rasyid, Tjahjo menghormatinya. Tentu kritikan yang datang, adalah masukan berharga bagi Kemendagri.
Tapi ia juga perlu menjelaskan duduk perkaranya. Kata Tjahjo, THR dan gaji ke-13 merupkan jenis belanja pegawai yang dalam peraturan perundang-undangan masuk kategori "belanja mengikat".
Di mana keperluan itu harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup tanpa harus menunggu perubahan APBD. Ini karena termasuk belanja yang sifatnya mendesak.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
