Akhirnya, Pemprov DKI Segel Pulau Reklamasi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak diatas tanah di mana hak pengelolaan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin.
"Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri atas 409 rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal," kata Anies, Kamis (7/6/2018).
Anies saat penyegelan dua pulau reklamasi, yaitu pulau D dan C tersebut menggunakan kemeja batik bermotif naga bermahkota.
Dalam mitologi Jawa biasanya naga digambarkan sebagai pelindung atau pengayom.
Sebelumnya, Anies telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
