APS Terpasang di Pohon, Bawaslu Lamsel Panggil Balonkada
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Maraknya alat peraga sosialisasi (APS) calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Lampung Selatan (Lamsel) yang terpasang di pohon-pohon, membuat gerah Bawaslu.
Untuk menertibkan APS tersebut, Bawaslu Lamsel telah mengagendakan mengundang para cabup-cawabup untuk hadir di kantor Bawaslu secara bergantian.
Informasi yang diterima Rilislampung, Minggu (9/2/2020). Mereka yang diundang ke Bawaslu hari Senin (10/2/2020) yakni Hipni, Ahmad Ngadelan Djawawi dan Hery Putra. Selasa (11/2/2020) yakni Nanang Ermanto, Tony Eka Candra (TEC) dan Pandu Kesuma. Sedangkan Irfan Nuranda Djafar dan Ahmad Fitoni, Rabu (12/2/2020).
Kordiv Hukum Bawaslu Lamsel Wazzaki mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu dan Panwascam. Terdapat gambar APS bacalon yang dipasang di pepohonan. Hal tersebut, cenderung tidak memperhatikan etika dan estetika dalam tehnis pemasangannya.
“Sebelum menyampaikan undangan, Bawaslu telah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan. Ini dilakukan terkait dengan APS yang sudah tersadang di wilayah pengawasan Bawaslu Lamsel,” ujar Wazzaki.
Sementara, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengatakan, undangan dilayangkan sebagai upaya pencegahan.
"Dalam moment tersebut, akan ada beberapa hal penting yang ingin disampaikan kepada para bacalon," kata Iwan.
Nantinya, kata Iwan para balonkada itu akan diberikan wejangan soal sosialisasi pilkada.
"Itu semua terkait himbauan, regulasi, serta hal-hal tehnis berkaitan dengan metode kampanye yang sesuai peraturan di masa mendatang.
“Sebelum ditetapkannya calon bupati pada pilkada serentak 2020. Peran Pemerintah Daerah melalui pengawasan pelaksanaan Perda, amat dibutuhkan sebelum dapat ditangani dengan UU Pilkada. Makanya kita undang mereka agar mentaati aturan yang ada,” imbuhnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
