Dugaan Penyerobotan Tanah di Register 43 B Krui Utara Seret Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

24 Mei 2026 14:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Dokumen SKT Warga Pekon Sidomulyo Tahun 1999 yang Ditandatangani Sutikno saat Menjabat Kepala Desa Pekon Sidomulyo. Foto/Arya Rilis.Id
Rilis ID
Dokumen SKT Warga Pekon Sidomulyo Tahun 1999 yang Ditandatangani Sutikno saat Menjabat Kepala Desa Pekon Sidomulyo. Foto/Arya Rilis.Id

Sutikno diketahui kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.

“Warga memegang dasar surat sejak lama. Itu yang mereka yakini sebagai bukti penguasaan lahan,” kata Hasan.

Penelusuran di lapangan menunjukkan kawasan tersebut telah lama dihuni masyarakat.

Di Dusun Talang Sembilan tercatat sekitar 160 kepala keluarga, sedangkan di Talang Gerang sekitar 63 kepala keluarga.

Mayoritas warga menggantungkan hidup dari hasil perkebunan kopi. Aktivitas kendaraan pengangkut hasil panen terlihat hilir mudik di jalan dusun hampir setiap hari.

Hamparan kebun kopi membentang di sepanjang wilayah perbukitan dan berdampingan dengan permukiman warga. 

Sebagian besar masyarakat hanya memiliki SKT sebagai dasar penguasaan lahan.

Hasan juga menunjukkan secara langsung peta desa terbitan 1999 yang selama ini dijadikan acuan oleh sebagian warga.

Persoalan kawasan Register 43 B sebenarnya bukan hal baru, karena pada 2018 Kantor Pertanahan Lampung Barat pernah membatalkan 508 bidang tanah dalam program redistribusi sertifikat di Kecamatan Pagar Dewa.

Pembatalan dilakukan setelah hasil kajian Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama BPKH Wilayah XX Lampung-Bengkulu menyatakan sebagian wilayah Pekon Sidomulyo masuk dalam kawasan Register 43 B Krui Utara.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Register43B

LampungBarat

KonflikAgraria

PoldaLampung

DPRDLampungBarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya