Dugaan Penyerobotan Tanah di Register 43 B Krui Utara Seret Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat
Arya Besari
Lampung Barat
Kawasan yang ditempati masyarakat disebut masuk dalam Register 43 B Krui Utara, sementara warga mengaku memiliki dasar penguasaan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan peta desa yang diterbitkan pemerintah setempat sejak akhir 1990-an.
Kepala Dusun Talang Sembilan atau Dusun 6 Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Polda Lampung.
Keterangan itu disampaikan Dadang saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp karena yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah ketika hendak ditemui awak media.
Menurut Dadang, pemeriksaan yang dilakukan penyidik mencakup batas wilayah dusun, status lahan, hingga aktivitas alat berat di lokasi.
“Ditanya soal batas dusun, status lahan apakah APL atau kawasan hutan, termasuk alat berat excavator yang bekerja di lokasi,” ujar Dadang, Minggu (25/05/ 2026).
Ia menambahkan, penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan terkait aktivitas masyarakat dan riwayat penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Keterangan serupa disampaikan Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai.
Saat ditemui dan diwawancarai langsung di kediamannya, Hasan menunjukkan sejumlah dokumen lama milik warga kepada awak media, termasuk Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Sidomulyo pada 1999.
Salah satu dokumen bernomor 590/19/SKT/VI/1999 tercatat atas nama Sukiran dengan luas lahan sekitar 10.000 meter persegi.
Dokumen tersebut memuat tanda tangan Kepala Desa Sidomulyo saat itu, Sutikno, lengkap dengan cap resmi pemerintah desa dan legalisasi pihak kecamatan ketika wilayah tersebut masih masuk Kecamatan Sekincau.
Register43B
LampungBarat
KonflikAgraria
PoldaLampung
DPRDLampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
