Dugaan Penyerobotan Tanah di Register 43 B Krui Utara Seret Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Penyelidikan dugaan penyerobotan tanah di kawasan hutan Register 43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terus bergulir di Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dalam kasus tersebut, sejumlah perangkat desa telah dimintai keterangan dalam perkara yang turut menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.
Kasus yang ditangani Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung itu tidak sekadar menyangkut dugaan penguasaan lahan, tetapi juga membuka kembali konflik agraria yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah tersebut.
Di lapangan, kawasan yang dipersoalkan kini telah berkembang menjadi permukiman dan sentra perkebunan kopi masyarakat.
Aktivitas warga tampak hidup di sejumlah dusun seperti Talang Sembilan, Talang Gerang, hingga Serengit.
Jalan utama di kawasan itu bahkan sudah dapat dilalui kendaraan roda empat hingga alat berat.
Berdasarkan penelusuran Rilis.Id di lokasi, rumah-rumah permanen berdiri di sepanjang jalur dusun.
Sebagian akses jalan telah diaspal dan dibeton, bahkan fasilitas umum seperti jaringan air bersih Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dibangun pada 2018, sekolah dasar, hingga rumah ibadah juga telah berdiri di tengah permukiman warga.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah itu telah berlangsung lama.
Namun, di balik geliat kehidupan warga, status hukum lahan masih menjadi persoalan.
Register43B
LampungBarat
KonflikAgraria
PoldaLampung
DPRDLampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
