Waketum KONI Lampung Frans Nurseto Bolak-balik Diperiksa Kejati
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Bahkan penyidik Kejati telah memeriksa beberapa orang lebih dari satu kali. Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) KONI Lampung Frans Nurseto.
Frans kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung, Rabu (27/4/2022).
Catatan Rilisid Lampung, Frans sudah tiga kali menjalani pemeriksaan. Ia awalnya diperiksa pada 17 November 2021 lalu.
Waketum Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung itu kembali diperiksa sebagai saksi pada 7 Februari 2022.
Selain Frans, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyebut ada beberapa pihak yang diperiksa hari ini.
Yakni Surahman (SHM) selaku Tenaga Fungsional Pelatih Dispora Lampung, Suwarlu, dan Berry Salatar. Keduanya adalah anggota Binpres KONI.
"Terakhir, Berry Salatar diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung," kata Made.
Pada Senin (25/4/2022), penyidik Kejati juga telah memeriksa 10 orang saksi. Di antaranya Sekretaris KONI Lampung Subeno dan Bendahara KONI Liliyana Ali atau Ali Rumah Kayu. (*)
Waketum KONI Lampung Frans Nurseto Bolak-balik Diperiksa Kejati
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
