Usai Divonis Bebas, Aktivis Perempuan Lampung Gugat Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Karena itulah, pasal ini harus ditinjau kembali dengan cara uji materil melalui jalur konstitusi.
"Alhamdulillah diterima MK dengan tanda terima Nomor: 107-1/PUU/PAN. MK/AP3," syukurnya.
Ia menegaskan tujuan JR ini bukan demi kepentingan pihak atau kelompok mana pun. Namun semua golongan.
"Terpenting, Pasal 76H UU Nomor 35 tahun 2014 bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," pungkasnya. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
