Usai Divonis Bebas, Aktivis Perempuan Lampung Gugat Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 November 2022 18:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Bunda Merry saat menyampaikan gugatan judicial review di MK, Senin (14/11/2022). Foto: Tim Merry
Rilis ID
Bunda Merry saat menyampaikan gugatan judicial review di MK, Senin (14/11/2022). Foto: Tim Merry

Karena itulah, pasal ini harus ditinjau kembali dengan cara uji materil melalui jalur konstitusi.

"Alhamdulillah diterima MK dengan tanda terima Nomor: 107-1/PUU/PAN. MK/AP3," syukurnya.

Ia menegaskan tujuan JR ini bukan demi kepentingan pihak atau kelompok mana pun. Namun semua golongan. 

"Terpenting, Pasal 76H UU Nomor 35 tahun 2014 bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya