Usai Divonis Bebas, Aktivis Perempuan Lampung Gugat Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Rabu (9/11/2022) lalu, tak membuat aktivis perempuan Bunda Merry berhenti berjuang.
Ia bersama penasehat hukum (PH), Gunawan Pharrikesit mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Merry mengajukan permohonan Judical Review (JR) terhadap Pasal 76H Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.
Menurut Merry, upaya JR ini merupakan perjuangan agar semua pihak bebas dari pasal, yang dapat menjadi pintu masuk memenjarakan seseorang ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
Pelopor gerakan 'The Power of Emak-Emak' ini menegaskan, pasal dimaksud telah menjadikan dirinya tersangka oleh pihak kepolisian dan terdakwa dalam persidangan.
"Dengan judicial review terhadap pasal itu saya berharap tidak ada lagi yang menjadi korban seperti saya," harapnya.
Sementara itu, Gunawan mengatakan JR ini sebagai edukasi sekaligus memperbaiki UU yang tidak patut diterapkan kepada mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam frasa pasal tersebut, imbuh dia, ada kalimat, 'merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa'.
"Pasal ini tidak jelas dan tidak tegas serta multitafsir," ujar Gunawan, yang juga berpendapat pasal tersebut dapat digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
Sebab, akibat sangkaan dan dakwaan yang merujuk pasal tersebut, Merry sempat ditahan di Polres Lampung Utara dan Rumah Tahanan Kotabumi.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
