Turun ke Jl Sam Ratulangi, Polisi Kepung Bandar Sabu asal Wayhalim

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

3 November 2022 11:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat. Foto: Humas Polresta Bandarlampung
Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat. Foto: Humas Polresta Bandarlampung

RILISID, Bandarlampung — Berawal dari informasi seringnya terjadi pesta narkoba di Jl Sam Ratulangi, Penengahan, Kedaton, polisi bergerak. 

Mereka akhirnya mengamankan Dimas Wahyu (46), warga Gunung Sulah, Wayhalim, Senin (31/10/2022) malam. 

Dia sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun akhirnya terpaksa menyerah di tengah kepungan aparat. 

Dari tangannya, Satres Narkoba Polresta Bandarlampung menyita sejumlah barang bukti (BB). 

BB itu enam plastik klip yang masing-masing berisi satu paket sedang sabu dan satu paket kecil sabu.

Selain itu, satu timbangan digital, satu pack plastik klip, dan uang tunai Rp1,8 juta. 

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan Dimas saat hendak ditangkap terlihat mencurigakan. 

"Ia sedang berdiri di pinggir jalan tersebut," jelasnya, Rabu (2/11/2022). 

Saat didekati, Dimas berusaha lari. Setelah digeledah, polisi menemukan BB dimaksud yang diakui tersangka miliknya. 

Polisi menjerat Dimas dengan Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Satresnarkoba Polresta Bandarlampung

Pesta Narkoba Jl Sam Ratulangi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya