Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Polisi Amankan Warga Ambarawa
Yuda Haryono
Pringsewu
"Bukan hanya satu korban dan modusnya selalu sama," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (*)
Pringsewu
tipu korban
puluhan juta
warga kecamatan Ambarawa
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
