Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Polisi Amankan Warga Ambarawa

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

21 November 2022 15:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Adi Maryadi (37) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa,Kabupaten Pringsewu, diamankan Polisi dirumahnya, Jumat (18/11/2022) foto Humas Polres
Rilis ID
Adi Maryadi (37) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa,Kabupaten Pringsewu, diamankan Polisi dirumahnya, Jumat (18/11/2022) foto Humas Polres

"Bukan hanya satu korban dan modusnya selalu sama," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

tipu korban

puluhan juta

warga kecamatan Ambarawa

di tangkap polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya