Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Polisi Amankan Warga Ambarawa
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan berkedok gadai tanah, Jumat (18/11/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Tersangka Adi Maryadi (37) warga Dusun Sumberdadi, Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu diamankan Polisi dirumahnya karena merugikan korbannya hingga Rp 70 Juta.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, Adi Maryadi diamankan atas dasar laporan pengaduan korban Ari Kurniawan (33) warga Pekon Ambarawa.
Perbuatan tersangka dilakukan sekira bulan Agustus 2022 dengan cara menawarkan gadai Tanah persawahan dengan luas 1.170 M2 berlokasi di Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi.
Setelah kedua belah pihak sepakat, korban menyerahkan uang gadai kepada tersangka. Tersangka kemudian memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk korban.
Berkisar satu Minggu kemudian korban mendengar kabar, bahwa surat tanah yang dijaminkan pelaku tersebut ternyata palsu.
Korban kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak orang tua tersangka dan juga pihak aparat Pekon. Namun ia kaget karena semuanya menyatakan surat tanah hibah yang di jaminkan kepada korban tersebut palsu.
"Tanah persawahan yang di gadaikan tersebut ternyata juga sudah dijual kepada orang lain," jelas Kapolsek Pringsewu kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (21/11/2022).
Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Kapolsek menambahkan, setelah tersangka berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan terungkap, motifnya nekat melakukan penipuan karena terhimpit kebutuhan membayar utang.
Pringsewu
tipu korban
puluhan juta
warga kecamatan Ambarawa
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
