Tiga Warga Metro, Dua Diantaranya Mahasiswa, Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu dan Ganja
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan tiga orang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja. Ketiganya ialah Dian Herdiansyah (24), Junawan (26), dan Fahroni. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu. AE. Siregar mengatakan dua di antara tersangka merupakan mahasiswa.
"Untuk Dian kita amankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Metro Barat beberapa hari lalu, Dari Dian kita dapati 0.10 gram sabu," terangnya, Rabu (2/11/2022).
Selanjutnya, kata Kasat, Junawan ditangkap di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjarasri, Metro Barat, dan didapati ganja seberat 0,94 gram. Sementara, Fahroni ditangkap di Jalan Mawar Timur. Dari Fahroni didapati ganja padat seberat 4 gram.
Ketiganya kini berada di Mapolres setempat. Akibat perbuatannya Dian Herdiansyah terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Sementara, Junawan dan Fahroni alias Pak Su terancam Pasal 111 ayat (1) undang-undang yangsama yakni tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Narkoba
Polres Metro
Berita Metro
Narkotika
Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu dan Ganja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
