Tersangka Penyelewengan Pupuk di Lamtim, Pemilik Toko dan Pengecer Tidak Ditahan
Pandu Satria
Bandarlampung
Pihak Polda telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Mereka menyita pupuk serta menitipkannya di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Selain itu, meminta keterangan saksi ahli Dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung.
"Ini untuk menjelaskan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian," bebernya.
Pihaknya juga meminta pendapat ahli hukum tindak pidana ekonomi dari Universitas Lampung guna menjelaskan unsur-unsur tindak pidana ekonomi.
Setelah itu, kepolisian menetapkan pemilik Toko Berkah Abadi, DD, dan pemilik kios pupuk Bintang Jaya, IS sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 ribu.
"Kedua tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena ancaman kurang dari lima tahun," ujarnya.
Selain pupuk, kepolisian juga menyita satu buku catatan mitra/bon, dan sembilan bundel dokumen laporan hasil tebus dan distribusi pupuk urea bersubsidi.
Lalu, dua bundel RDKK Kelompok Tani Maju Jaya Desa Krawang Sari dan Banjar Negeri, Natar.
Penyelewengan Pupuk Urea Subsidi
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
