Tersangka Penyelewengan Pupuk di Lamtim, Pemilik Toko dan Pengecer Tidak Ditahan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 November 2022 17:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers ungkap kasus pupuk di Mapolda Lampung, Senin (7/11/2022). Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers ungkap kasus pupuk di Mapolda Lampung, Senin (7/11/2022). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar ekspose pengungkapan kasus penjualan pupuk urea bersubsidi, Senin (7/11/2022).

Kabagwasidik AKBP M Fauzi mengatakan, pihaknya menerima informasi perkara ini awal September 2022.

"Petugas Kepolisian Unit I Subdit I Indagsi memeroleh informasi dari masyarakat," jelasnya.

Dari penyelidikan, pihaknya menemukan 175 karung pupuk urea subsidi atau 8,7 ton, Jumat (9/9/2022).

Pupuk disimpan di Gudang Toko "Berkah Abadi" di Dusun IV Kedaung, Jaya Asri, Metro Kibang, Lampung Timur. 

Pada masing-masing karung putih ukuran 50 kg itu tertulis, Pupuk Urea Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group.

Pada bagian lain tertera, Pupuk Bersubsidi Pemerintah/Barang Dalam Pengawasan (Pupuk Urea Bersubsidi).

Setelah pemilik toko dimintai keterangan, pupuk diketahui dari Kios Pupuk "Bintang Jaya" atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Natar, Lamsel. 

Dari hasil penyelidikan juga diketahui, pupuk dijual di atas harga HET antara Rp150-160 ribu per karung dari seharusnya Rp112.500 per karung. 

Modusnya, memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian. Pupuk seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penyelewengan Pupuk Urea Subsidi

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya