Terdakwa Suap Bupati Lampung Utara Dituntut Dua Tahun Bui
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua terdakwa suap Bupati nonaktif Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan kedua terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Menuntut supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun untuk terdakwa Candra Safari dan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair kurungan penjara selama tiga bulan," ucap Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, Kamis (6/2/2020).
Usai persidangan, kerabat Candra Safari, Firman mengaku cukup puas atas tuntutan jaksa KPK tersebut.
"Iya, alhamdullilah tidak terlalu tinggi, artinya JPU (Jaksa penuntut umum) dapat melihat perkara itu dengan baik," singkatnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
