Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Kembali Amankan Dua Tersangka Aplikasi Palsu BRImo

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

17 November 2022 12:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Tulang Bawang kembali berhasil menangkap tersangka Pembuat dan Penjual Aplikasi Palsu BRImo. Foto Humas Polres.
Rilis ID
Polres Tulang Bawang kembali berhasil menangkap tersangka Pembuat dan Penjual Aplikasi Palsu BRImo. Foto Humas Polres.

Mereka dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kapolres.  (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Amankan

dua tersangka

aplikasi palsu BRImo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya