Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Kembali Amankan Dua Tersangka Aplikasi Palsu BRImo
Alamsyah
Tulangbawang
Mereka dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kapolres. (*)
Polres Tuba
Amankan
dua tersangka
aplikasi palsu BRImo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
