Talangsari: 31 Tahun Menanti Keadilan yang Tak Pasti
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Pemulihan hak-hak korban harus menjadi perhatian pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Lampung Timur untuk memberikan pelayanan yang sama didalam hukum dan pemerintahan sesuai amanat konstitusi.
Soal diskriminasi dibenarkan saksi mata, Amir (75), mantan guru SD yang ikut menjadi korban peristiwa Talangsari.
”Pascaperistiwa Talangsari, kami mengalami diskriminasi. Mulai infrastuktur yang tak diperhatikan, sulit mendapat pelayanan publik seperti pembuatan KTP, sampai masalah layanan kesehatan BPJS, dan lain-lain,” keluhnya.
Feri menambahkan, para korban telah menuntut keadilan selama 31 tahun. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Padahal, kasus Talangsari merupakan dimensi pelanggaran HAM luar biasa.
Disinggung masalah perhatian, Herman menegaskan bahwa pemprov sekadar memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pusat.
"Saya pikir sudah ada komitmen pemerintah pusat yang telah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan peristiwa masa lalu. Salah satunya Talangsari,” ungkapnya.
Menurut dia, pada 29 Februari 2019 tim terpadu telah melakukan kunjungan kerja ke Lampung Timur dan bertemu dengan korban Talangsari untuk menggali informasi.
”Dan, pada 6 Desember 2019, pemerintah pusat memberi bantuan kepada korban pelanggaran HAM,” paparnya. (*)
Laporan: Ismi Ramadhoni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
