Talangsari: 31 Tahun Menanti Keadilan yang Tak Pasti

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

7 Februari 2020 20:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Diskusi peringatan 31 tahun peristiwa Talangsari di Doesoen Coffee Jl. Pagar Alam, Jumat (7/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ismi Ramadhoni
Rilis ID
Diskusi peringatan 31 tahun peristiwa Talangsari di Doesoen Coffee Jl. Pagar Alam, Jumat (7/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ismi Ramadhoni

RILISID, Bandarlampung — Subuh dini hari, 7 Februari 1989, tepat 31 tahun lalu. Kolonel AM Hendropriyono dengan tiga peleton Batalyon 143 dan satu peleton Brigade Mobil diduga menyerbu Umbul Cideung, Lampung.

Sebanyak 246 pengikut Warsidi tewas, termasuk pimpinannya. Mereka telah dihukum mati tanpa proses pengadilan.

Hari ini, 7 Februari 2020, pejuang keadilan yang dimotori Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menggelar diskusi publik dan memorabilia peringatan 31 tahun peristiwa Talangsari. Diskusi digelar di Doesoen Coffee Jl. Pagar Alam.

Narasumber pada diskusi tersebut ialah anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dan Feri Kusuma dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Selain itu, ada Herman Saleh (Kesbangpol Provinsi Lampung) dan Cik Ali (LBH Bandarlampung). Acara dimoderatori Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung Hendri Sihaloho.

Suadi mengatakan peristiwa Talangsari menjadi perhatian pihaknya. Ombudsman berupaya mendorong Kemenkopolhukam segera menyelesaikan kasus ini.

"Namun kami tidak bisa berbuat banyak karena tak punya kewenangan lebih. Kami mendorong Kemenkopolhukam tegas mengungkap kebenaran di kasus Talangsari," ujar Suadi.

Cik Ali sependapat. Ia berjanji LBH terus memperjuangkan agar kasus ini benar-benar tuntas. Semua pihak harus memberi perhatian, baik pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.

"Kami akhir Januari ini survei dengan kawan-kawan mahasiswa ke Talangsari. Sangat menyedihkan. Masyarakat bercerita tentang diskriminasi yang dilakukan negara selama 31 tahun ini,” cetusnya.

Karena itu, Kadiv Sipol LBH Bandarlampung tersebut menegaskan, pekerjaan rumah terbesar adalah membuka fakta untuk mengakhiri kasus pelanggaran HAM di masa lalu itu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya