Tak Terima Pesangon, Eks Petinggi BW Grup Dipolisikan
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Janjte alias Daniel (63), warga Jalan Emir M. Noer, Kelurahan Sumurputri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.
Pria yang sudah bekerja di PT. Tunas Baru Lampung sejak tahun 2004 hingga 2018 itu, alih-alih menerima hak pesangon dari perusahaan yang satu grup dengan CV. Bumi Waras (BW). Ia justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan Rp198,700 juta.
Menurut Daniel, dirinya dipecat pada 14 Juli 208 tanpa alasan jelas dari perusahaan. Saat itu, dirinya menjabat Kepala Divisi Pertanahan PT. Tunas Baru Lampung.
"Tanggal 13 Juli 2018 saya dipanggil sama owner perusahaan Bapak Widarto alias Akau. Di ruang kerjanya itu saya disuruh berhenti dulu dari kerjaan saya," katanya kepada Rilislampung.id, Selasa (4/2/2020).
Meski dipecat, ia tak menerima pesangon yang diperkirakan Rp700 juta. "Inikan aneh, saya disuruh istirahat dulu. Terus gak lama semua fasilitas perusahaan saya disuruh kembalikan, rumah dinas pun disuruh untuk dikosongkan. Tapi saya tidak mendapatkan hak pesangon saya, kalau dikalkulasikan itu ada Rp700 juta lebih," lanjutnya.
Merasa haknya tak dipenuhi oleh perusahaan bekas tempatnya bekerja Daniel pun berusaha mendapatkan haknya. Ia melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandarlampung.
Semua tertuang dalam gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilayangkan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bandarlampung.
Parahnya lagi, setelah tidak mendapatkan haknya, ia justru dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. Tuduhannya, penggelapan uang perusahaan Rp198,700 juta.
Yang menarik, si pelapor justru bukan pemilik perusahaan. Tetapi Direktur Umum CV. Bumi Waras, Benny Susanto alias Koh Abeng.
"Begini. tidak ada namanya saya menggelapkan uang perusahaan, yang ada itu uang perusahaan benar saya pakai, tapi atas perintah Koh Abeng, di mana rentetannya sangat panjang kenapa saya bisa menggunakan uang itu," terangnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
