Tak Terbukti Rekrut Anak saat Aksi, Hakim Vonis Bebas Aktivis Perempuan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

9 November 2022 16:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Persidangan aktivis perempuan Bunda Merry di PN Kotabumi, Rabu (9/11/2022). Foto: Tim Bunda Merry
Rilis ID
Persidangan aktivis perempuan Bunda Merry di PN Kotabumi, Rabu (9/11/2022). Foto: Tim Bunda Merry

PH Merry lainnya, Fachrurozi, mengatakan kemenangan ini merupakan pembuktian tidak cermatnya pihak kepolisian bertindak dalam proses penanganan hukum terhadap kliennya.

"Dari awal pihak kepolisian telah menetapkan Bunda Merry sebagai tersangka dan menangkapnya dengan proses yang tidak lazim. Dan sekarang terbukti apa yang mereka sangkakan dan menjadi dakwaan dalam persidangan tidak beralasan dan cacat hukum," ujar Fachrurozi.

Untuk itu, tegas Facrurozi, pihaknya masih terus beekoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Selain itu, bagi para pihak yang selama ini bersuara lantang tanpa landasan hukum agar Bunda Merry dihukum berat, sudah saatnya mawas diri dan berhati-hati dalam berucap," ingat advokat yang juga ulama ini. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya