Tak Terbukti Rekrut Anak saat Aksi, Hakim Vonis Bebas Aktivis Perempuan
lampung@rilis.id
Lampung Utara
PH Merry lainnya, Fachrurozi, mengatakan kemenangan ini merupakan pembuktian tidak cermatnya pihak kepolisian bertindak dalam proses penanganan hukum terhadap kliennya.
"Dari awal pihak kepolisian telah menetapkan Bunda Merry sebagai tersangka dan menangkapnya dengan proses yang tidak lazim. Dan sekarang terbukti apa yang mereka sangkakan dan menjadi dakwaan dalam persidangan tidak beralasan dan cacat hukum," ujar Fachrurozi.
Untuk itu, tegas Facrurozi, pihaknya masih terus beekoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Selain itu, bagi para pihak yang selama ini bersuara lantang tanpa landasan hukum agar Bunda Merry dihukum berat, sudah saatnya mawas diri dan berhati-hati dalam berucap," ingat advokat yang juga ulama ini. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
