Tak Terbukti Rekrut Anak saat Aksi, Hakim Vonis Bebas Aktivis Perempuan
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara memvonis bebas aktivis perempuan, Bunda Merry, Rabu (9/11/2022).
Dalam amar putusan perkara Nomor 190/Pid. Sus/2022/PN Kbu, hakim menyatakan Merry binti (alm) Supandi tidak terbukti merekrut anak-anak untuk demo.
Ketua Majelis Hakim, Andi Barka, menyatakan Merry juga tidak terbukti memperalat anak untuk kepentingan militer dan membiarkan anak tanpa perlindungan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hak-hak martabat terdakwa," ujar Andi.
Atas amar putusan ini, JPU Eva Meilia dari Kejaksaan Negeri Lampura menyatakan banding, sedangkan Merry menerima.
Penasehat Hukum (PH) Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan putusan ini merupakan kemenangan terhadap kezaliman dan membuktikan pengadilan menjadi benteng tegaknya keadilan.
Hanya, Gunawan merasa ada yang membuatnya miris dalam petitum amar putusan. Ini perihal keyakinan majelis hakim berdasar keterangan saksi ahli Ari Darmastuti dari JPU, bahwa kegiatan Aksi Bela Islam menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan kegiatan politik yang tidak boleh diikuti anak-anak.
"Ada petitum yang menyatakan kegiatan aksi Bela Islam merupakan ajakan pemecatan Yaqud (Menag RI). Sedangkan tema Aksi Bela Islam itu sendiri bukan tentang pemecatan Yaqud. Tapi, meminta pertanggungjawaban Menteri Agama atas perkataannya di Provinsi Riau, yang menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan," papar Gunawan.
Sehingga, lanjut Gunawan, penerapan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo 87 tentang Perlindungan Anak dan ancaman lima tahun penjara ini bisa menjadi preseden buruk bagi para aktivis dan siapa pun jika ada keterlibatan anak dalam aksi.
"Meski demikian kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang sudah berani atas nama kebenaran dan sesuai fakta persidangan membebaskan Bunda Merry," ujarnya.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
