Sidang Suap Unila, Herman HN Disebut Titip Mahasiswi dan Setor 150 Juta ke Rektor Karomani

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 November 2022 13:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang suap Unila terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022). foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang suap Unila terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022). foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Nama mantan Wali Kota Bandarlampung tersebut dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) di PN Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022).

Sidang kedua dengan terdakwa Andi Desfiandi tersebut menghadirkan dua saksi yakni Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar dan Budiono.

Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Ahmad Handoko menanyakan kepada saksi Asep Sukohar menengenai nama-nama yang menitipkan calon mahasiwa unila, dimana salah salah satunya yakni Herman HN.

Menanggapi hal tersebut, Asep Sukohar mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu," ujarnya. 

Usai persidangan Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya sengaja menanyakan hal tersebut kepada saksi, karena nama Herman HN berkaitan dengan saksi dan Budi Sutomo.

"Dalam BAP Budi Sutomo menyatakan Herman HN menitipkan satu mahsiswi dan menyetor Rp150 juta," ungkapnya.

Handoko mengatakan, untuk realnya ada dalam BAP Budi Sutomo, dalam BAP tersebut Herman menitipkan 1 mahasiswi jurusan Farmasi. 

"Untuk jelasnya kita lihat saja nanti dipersidangan keterangan Budi Sutomo," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Herman HN

Terdakwa Andi Desfiandi

Suap Rektor Unila

Herman HN titip mahasiswa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya