Sembilan Diamankan Kasus Narkoba, Dua Tersangka Pengedar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sepekan ini, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan sembilan tersangka kasus narkoba.
Dua di antaranya diduga pengedar. Sisanya, pemakai narkoba jenis sabu dan ganja.
Tersangka pengedar adalah Dedes (38), warga Jalan Ikan Mas Gg Cirebon, Kangkung, Bumi Waras.
Lalu, Juhandi (30) wargaJalan Dr Sam Ratulangi Gg Gelatik No. 5, Penengahan, Kedaton.
Sedangkan, tujuh tersangka pemakai yakni YN (30) dan RH (38), masing-masing warga Jalan St Badarudin Gg Walet dan Jalan Kepodang No. 9, Gedong Air, Tanjungkarang Barat (TkB).
Berikutnya, DP (18) dan MRA (24), keduanya warga Jalan Dr Samratulangi, Penengahan Raya, Kedaton.
Kemudian, SMR (20), warga Jalan Panglima Polim Gg Masjid No. 20, Segalamider, TkB dan AS (36), warga Jalan Ikan Kacangan, Sukaraja, Bumiwaras.
Terakhir, RD (19), warga Jalan Harimau IV No. 63 Lk. II RT 002, Sukamenanti Baru, Kedaton.
Turut diamankan barang bukti 20,22 gram sabu; 187,41 gram ganja; tujuh unit handphone; dan dua timbangan digital.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyebutkan para tersangka ditangkap selama 18-23 November 2022.
Narkoba Bandarlampung
pengedar narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
