Sehari Kabur dari RS, Tahanan Kasus Curas Menyerahkan Diri

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 November 2022 14:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Bahroni (kedua dari kiri) yang kembali diamankan Polda Lampung. Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Bahroni (kedua dari kiri) yang kembali diamankan Polda Lampung. Foto: Humas Polda Lampung

RILISID, Bandarlampung — Sehari setelah kabur dari RS Bhayangkara, Bahroni (20), warga Pidada, Panjang akhirnya menyerahkan diri. 

Tahanan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu dijemput polisi di rumahnya, Rabu (23/11/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan polisi sebelumnya mendapat informasi keberadaan tersangka dari keluarganya. 

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (24/11/2022). 

Menurut Pandra, penyerahan diri tersangka ini berkat pendekatan kepolisian pada pihak keluarga. 

"Tadinya dibawa ke RS Bhayangkara karena terpapar Covid-19. Kini, perawatannya dilanjutkan," ungkapnya. 

Tersangka sendiri dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tahanan kabur

lompat dari RS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya