Sehari Kabur dari RS, Tahanan Kasus Curas Menyerahkan Diri
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sehari setelah kabur dari RS Bhayangkara, Bahroni (20), warga Pidada, Panjang akhirnya menyerahkan diri.
Tahanan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu dijemput polisi di rumahnya, Rabu (23/11/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan polisi sebelumnya mendapat informasi keberadaan tersangka dari keluarganya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (24/11/2022).
Menurut Pandra, penyerahan diri tersangka ini berkat pendekatan kepolisian pada pihak keluarga.
"Tadinya dibawa ke RS Bhayangkara karena terpapar Covid-19. Kini, perawatannya dilanjutkan," ungkapnya.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Tahanan kabur
lompat dari RS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
