Sebar Video Asusila Mantan di IG, Warga Lamteng Diancam 6 Tahun Bui

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

16 November 2022 23:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penyebar aib mantan kekasihnya sendiri.
Rilis ID
Tersangka penyebar aib mantan kekasihnya sendiri.

RILISID, Lampung Tengah — Fahri (21), warga Kampung Sriwijaya Mataram, Bandar Mataram, Lampung Tengah (Lamteng), terpaksa berurusan dengan polisi, Sabtu (12/11/2022). 

Pasalnya, dia nekat menyebar video asusila mantan kekasihnya di media sosial Instagram (IG). 

Alasannya, Fahri sakit hati karena sang kekasih memutuskan hubungan cinta mereka. 

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, menyebutkan polisi menerima laporan korban pada Jumat (11/11/2022). 

"Korban tidak terima videonya tersebar di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka adalah mantan pacarnya," jelasnya, Rabu (16/11/2022). 

Sempat kabur dan menghilang beberapa waktu, tersangka ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di kediaman kakeknya di Kampung Tri Mulyo. 

Turut diamankan, barang bukti satu unit telepon genggam merek Oppo. 

Atas perbuatannya, Fahri dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

"Tersangka diancam enam tahun penjara," terang kapolsek. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Video asusila lamteng

video asusila instagram

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya