Satu dari Tiga Pembunuh Pria Bertato Dibekuk di Pekalongan
Pandu Satria
Bandarlampung
Polisi kemudian menyelidiki kasus pembunuhan ini. Tim gabungan Tekab Polresta Bandarlampung dan Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan dibentuk.
Tim lalu mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka yakni DF di Pekalongan.
"Selanjutnya tersangka DF dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan guna dilakukan pemeriksaan," ungkap Ino, Senin (7/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, DF membenarkan dirinya mengerotok korban bersama DV dan FD.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pisau dan satu stel pakaian korban.
DF dijerat Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Ditikam di mata
pria bertato dibunuh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
