Salinan Putusan MA Keluar, KPK Segera Eksekusi Zainudin Hasan

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

5 Februari 2020 12:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Zainudin Hasan. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Zainudin Hasan. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kabupaten Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Saat ini, KPK tengah menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu.

"Kami belum terima salinan putusan MA, baru petikannya. Setelah salinan kita terima, maka, eksekusi segera dilakukan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Rilislampung.id, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, pihaknya juga merespon baik atas putusan yang telah dikeluarkan oleh MA. Yakni, menolak kasasi terpidana yang merupakan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) dan menerima sebagian kasasi JPU.

"KPK apresiasi itu, kita terima kutipan putusan itu tanggal 30 Januari 2020 lalu," ujarnya.

Sebelumnya putusan tersebut dikeluarkan oleh MA pada 28 Januari 2020, dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk.

Atas pertimbangan tiga anggota hakim diantaranya adalah Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis dan Krisna Harahap serta Leopold Luhut Hutagalung sebagai hakim anggota.

Dengan putusan yang dikeluarkan oleh MA, maka Zainudin Hasan tetap menjalani hukuman pidana selama 12 tahun, dan terancam dimiskinkan.

Senada, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, bahwasannya yang akan melakukan eksekusi terhadap Zainudin Hasan adalah tim jaksa penuntut umum.

"Masa tahanan sama. Bedanya cuma subsider pada uang denda dan pengganti. Tapi untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan penjara dua tahun. Iya, nanti JPU yang akan melakukan eksekusinya," terangnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya