Saksi Budi Sutomo Sebut Herman HN Setor Rp250 Juta dan Mardiana Rp100 Juta

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 November 2022 16:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Saksi Budi Sutomo dimintai keterangan usai mengikuti sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (23/11/2022) foto: Sulaiman
Rilis ID
Saksi Budi Sutomo dimintai keterangan usai mengikuti sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (23/11/2022) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Dugaan keterlibatan Herman HN dan Anggota DPRD Lampung Mardiana dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) diungkap dalam sidang. 

Hal tersebut disampaikan salah satu saksi, yang juga tangan kanan mantan rektor Unila Karomani, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo, dalam sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2022).

Budi mengatakan, uang suap dari mahasiswa itu merupakan infak, di mana infak tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas perintah Karomani.

Ia mengaku, total uang yang ia terima mencapai Rp2,2 miliar, baik dari orang tua, dan Warek Asep Sukohar. 

"Dari Pak Asep saya terima Rp650 juta, kemudian ada dari Mardiana Rp100 juta, dan Herman HN Rp250 juta," kata dia.

Menurut Budi, Herman HN pada awalnya menitipkan satu mahasiswa melalui jalur tertulis namun tidak lulus dengan menyetor Rp150 juta.

Namun, Karomani menyarankan untuk masuk melalui jalur mandiri dengan setoran Rp250 juta.

"Herman HN memanggil saya melalui dosen hukum berinisial Y," kata dia.

Budi juga mengaku, total uang suap yang ia terima digunakan membeli emas batangan senilai Rp1,4 miliar, membeli furniture Rp135 juta, dan ditransfer ke rekening Karomani Rp250 juta.

Sementara, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, keterangan soal uang Budi Sutomo tidak berkaitan dengan terdakwa Andi Desfiandi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Budi Sutomo

Suap Mahasiswa Unila

Herman HN

Sidang Andi Desfiandi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya