Residivis Aniaya Pasutri di Natar Pakai Rantai Motor
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Tak jelas apa motifnya, Ronald Frans Manulang (40) warga RT/RW 008/002 Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menganiaya pasangan suami-isteri (Pasutri).
Korbannya Slamet Widodo (47) dan Yeni Yati Sri Wahyuni (47) warga Dusun Srikaton, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, mengalami luka akibat disabet dengan rantai sepeda motor.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan pada hari Kamis (10/11/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Tersangka mendatangi lapo tuak dan langsung memukul wajah sebelah kiri Slamet Widodo, menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan sebanyak satu kali.
Setelah itu, tersangka memukul Yeni Yati pada bagian kening sebanyak satu kali dan mengenai hidung dan mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri.
"Kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar dan kita tindak lanjuti," ujar Kapolsek, Selasa (15/11/2022).
Dari hasil laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan pencarian terhadap tersangka. Senin (14/11/2022) sekira pukul 19.00 Wib, tersangka berada di Desa Natar dan langsung diamankan berikut alat bukti yang digunakan menganiaya korbannya.
"Tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan," imbuh Enrico Donald Sidauruk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Natar. Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana. (*)
Residivis
aniaya
pasutri
diamankan
polsek natar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
