Rektor Unila Nonaktif Karomani Bakal Jalani Sidang di PN Tanjungkarang Desember Mendatang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diperkirakan akan menjalani sidang atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila di Pengadilan (PN) Tanjung Karang pada Minggu kedua Desember 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Karomani Resmen Khadapi saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Khadapi mengatakan, pihaknya memprediksi kliennya menjalani sidang pada Minggu kedua di bulan Desember.
Menurutnya, pada Minggu pertama akan dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya itu prediksi, lebih cepat lebih baik," katanya.
Sementara itu, untuk tersangka penyuap Andi Desfiandi sudah dinyatakan lengkap atau P21 lebih dulu.
Selain itu, Khadapi berharap, sebelum pelimpahan berkas 33 nama yang disebutkan dalam BAP sudah dilakukan pemeriksaan seluruhnya oleh KPK.
Menurutnya KPK seharusnya menindaklanjuti informasi yang diberikan. Tanpa harus membuat pertimbangan lain ataupun melihat status para pihak baik itu dari kalangan elite sekalipun.
"KPK jangan terkesan tebang pilih dalam memeriksa. Semua sama di mata hukum," tandasnya. (*)
Rektor Unila
Karomani
Jalani Sidang
Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
