Rekonstruksi Pembunuhan Pria Bertato, Tersangka Peragakan 20 Adegan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 November 2022 17:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman Mapolsek TbS, Rabu (16/11/2022). Foto: Pandu
Rilis ID
Rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman Mapolsek TbS, Rabu (16/11/2022). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Aparat Polsek Telukbetung Selatan (TbS) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria bertato di Sukaraja, TbS, Rabu (16/11/2022).

Sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tersangka DF (16). Sementara, untuk dua tersangka yang masih buron DV dan FD dilakukan peran pengganti.

Kapolsek TbS Kompol Adit Priyanto menjelaskan, reka ulang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, kuasa hukum tersangka, Unit Inafis Satreskrim Polresta, serta keluarga korban dan tersangka. 

Adegan dimulai dari saat korban Saipul Anwar (20) berada di warung kopi di depan TPU Sukaraja. Tak lama datang tiga tersangka dan terjadi cekcok.

Ribut mulut dipicu dugaan korban mencuri handphone (Hp) milik tersangka DF. Lalu, terjadilah penggeroyokan (baca: Satu dari Tiga Pembunuh Pria Bertato Dibekuk di Pekalongan).

"Hingga akhirnya pada adegan ke-13, para tersangka menggeroyok korban. Pada adegan ke-18, FD menikam korban dengan pisau," papar Adit.

Penganiayaan ini menyebabkan korban tergeletak bersimbah darah hingga kemudian ditolong oleh saksi. Sementara, para tersangka kabur.

"Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu setel pakaian korban. 

"Rekontruksi ini untuk memperjelas keterangan saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pria Bertato Tewas

mata ditikam

polsek telukbetung selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya