Polres Tulangbawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, berhasil menangkap tersangka kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.
Tersangka merupakan narapidana kasus narkotika yakni, Anthony Inka Fedora (26) warga Desa Kurungan Nyawa, Gedongtataan, Pesawaran.
"Senin (7/11/2022) pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap tersangka di Rutan Kelas II B Menggala atas kepemilikan psikotropika yang dikirim melalui paket," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/11/2022).
Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona, 2 butir Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam beserta dua unit handphone (HP) android merk Oppo warna putih dan Iphone 13.
Pengungkapan kasus tersebut imbuh Kasatres Narkoba berawal dari salah seorang NL (23) warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
"Merasa tidak memesan barang melalui jasa paket, saksi merasa bingung karena ada kiriman atas namanya," imbuh Kasat.
Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari tersangka dan memintanya agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 Juta," pungkas Aris Satrio Sujatmiko. (*)
Narapidana
kasus
narkotika
diamankan
polres Tulangbawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
