Polres Pringsewu Ekspos 4 Kejahatan dengan 27 Tersangka
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu dalam kurun waktu bulan Oktober-November 2022, berhasil mengungkap 4 kasus kejahatan dengan 27 tersangka berikut barang bukti lainnya.
Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Kisron menyampaikan, tersangka kejahatan yang berhasil diamankan terlibat kasus judi koprok, judi online, pelepasan bayi, penipuan dan pencurian Kendaraan bermotor.
"Barang bukti yang kami amankan 36 sepeda motor, dadu koprok dan barang bukti judi lainnya," ujar Kisron, Rabu (23/11/2022)
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo mengatakan, kasus yang paling mengegerkan yakni kasus pelepasan bayi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo. Tersangkanya Revina (20) merupakan ibu bayi, karena merasa malu akibat hamil di luar nikah.
"Tersangka nekat mengugurkan bayinya dibantu rekannya dengan memberikan 10 butir obat pil Sorpos," ujarnya.
Para tersangka menurut Feabo bukan hanya warga asli Pringsewu tetapi ada warga Pesawaran dan Bandar Lampung.
Tempat kejadian perkara (TKP) para tersangka ada di enam Kecamatan yakni Sukoharjo, Gadingrejo, Pardasuka, Ambarawa, Pagelaran dan Pringsewu.
Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu.
Hingga saat ini, baru satu warga yang datang mengambil sepeda motor, dengan membawa bukti BPKB, STNK, dan mencocokkan nomor rangka/mesin.
"Silahkan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dengan menyertakan bukti laporan (LP) dan surat lainnya," pungkasnya. (*)
Pringsewu
36 sepeda motor
berikut 27 tersangka
berhasil di ungkap polres pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
