Polisi Tetapkan 15 Warga Tersangka Pembakaran Aset PT GAJ Lamteng

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

24 November 2022 14:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id

RILISID, Lampung Tengah — Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan 15 terduga perusak dan pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Gunung Haji, Pubian, Rabu (23/11/2022).

Tersangka antara lain Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), Sam Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

Dari hasil tes urine, tiga dari 15 tersangka itu positif menggunakan narkoba. Yakni Fauzi, Yogi Andalan, dan Dinata. 

Para terduga diamankan saat berada di rumah Raden Zugiri, Angga, dan Rosi sekira pukul 16.00 WIB.

Turut disita barang bukti delapan keris, tiga pisau, empat tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kapak.

"Juga, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan sepeda motor dan mobil, serta sejumlah ponsel," papar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/11/2022). 

Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan pertemuan dengan tokoh adat, kepala kampung, dan masyarakat setempat.

Hal ini untuk memberikan pemahaman pasca penegakan hukum terhadap tersangka. 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengedukasi masyarakat yang mempermasalahkan Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ. 

Menurut Pandra, pengamanan di lokasi kejadian terus dilakukan. Ada ratusan personel yang dilibatkan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya