Polisi Tangkap Pencuri Besi Tower Listrik PLN

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

15 November 2022 21:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Polsek Menggala berhasil menangkap pelaku pencurian besi tower yang diamankan di polsek setempat, Selasa (15/11/ 2022). Fotl : Humas Polres Tuba.
Rilis ID
Anggota Polsek Menggala berhasil menangkap pelaku pencurian besi tower yang diamankan di polsek setempat, Selasa (15/11/ 2022). Fotl : Humas Polres Tuba.

RILISID, Tulangbawang — Satu dari dua tersangka  pencurian besi tower saluran utama tegangan tinggi (SUTT) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil ditangkap Petugas Polsek Menggala.

Tersangka yaitu SS (18), warga  Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang. Saat ini diamankan di polsek setempat.

"Hari Senin (14/11/2022), Pukul 06.00 WIB, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora anak perusahaan PT PLN berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat tower SUTT yang berada di Jalan Lintas Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP. Sunaryo, Selasa (15/11/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 42 batang besi bracing tower SUTT.

Kemudian 98 pasang baut dan mur tower SUTT, dua buah kunci ring nomor 16 dan 19, dua buah kunci pas nomor 22 dan 16.

Serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR trodol tanpa plat nomor yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus.

Kapolsek menjelaskan, saat petugasnya operasi curanmor mendapatkan telepon dari saksi Candra (19), warga Keluruhan Ujung Gunung, yang merupakan karyawan PT. Haleyora.

Saksi mengatakan bahwa ada dua orang yang mencurigakan sedang berada di pinggir siring pembatas perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL). Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi.

"Saat tiba di lokasi, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SA, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Menggala," jelas AKP Sunaryo.

Akibat kejadian ini, pihak dari PT PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 45 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres Tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya