Polisi Amankan Remaja Pembobol Rumah di Metro Utara

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

22 November 2022 15:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Metro Utara, Selasa (22/11/2022). Foto: Humas Polres
Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Metro Utara, Selasa (22/11/2022). Foto: Humas Polres

RILISID, Metro — Polisi berhasil menangkap seorang remaja pembobol rumah berinisial AP (15), Jumat (18/11/2022).

AP ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro dan Polsek Metro Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan, mengatakan AP merupakan spesialis pembobol rumah di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

"Ia melancarkan aksinya, Kamis (17/11/2022) dengan menyasar rumah tetangganya," kata dia, Selasa (22/11/2022).

Mengara menjelaskan, AP sudah enam kali melakukan pembobolan rumah dengan merusak pintu dan jendela rumah.

Saat beraksi di salah satu rumah, AP mendapatkan uang hingga jutaan rupiah.

"Dari laci sebuah warung dapat Rp 500 ribu, dalam tas di rumah Rp 1,7 juta rupiah dan dalam dompet uang Rp 700 ribu," imbuh Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta. Kini AP berikut barang bukti uang senilai Rp1 juta diamankan di Polsek Metro Utara.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Anak dibawah umur

Pembobol Rumah

Metro

Ditangkap Polres

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya