Pesan 200 Butir Obat Psikotropika, Oknum Jaksa di Lampura Diamankan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Oktober 2022 19:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) diamankan polisi. 

Dari tangannya disita obat psikotropika golongan IV dengan merek Alprazolan sebanyak 200 butir melalui jasa pengiriman. 

Obat untuk mengatasi gangguan kecemasan ini bekerja pada otak dan sistem saraf pusat untuk menghasilkan efek menenangkan.

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi membenarkan oknum jaksa berinisial CR ini diamankan Polres Lampura. 

"Ia diamankan Senin (24/10/2022) dan diserahkan oleh pihak Kejari Lampura kepada polisi," paparnya, Kamis (27/10/2022). 

Winardi menyatakan dirinya masih menunggu laporan dari pihak Polres Lampura untuk kronologis lebih detail. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menyebutkan oknum jaksa itu bukan ditangkap. 

"Kami luruskan, tidak ada penangkapan. Tetapi diserahkan ke Polres Lampura untuk tindakan sesuai hukum," paparnya.

Dia menegaskan Kejati Lampung juga telah menurunkan tim pengawasan untuk mengklarifikasi yang bersangkutan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

jaksa lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya