Pemilik Sanggar Tari di Tanjung Senang Dilaporkan Sodomi Anak 15 Tahun

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 November 2022 16:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra (kanan) mengangkat barang bukti. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra (kanan) mengangkat barang bukti. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Pemilik Sanggar Mak Eza, Reza (35), warga Tanjung Senang diamankan polisi, Minggu (13/11/2022). 

Ia diduga menyodomi ARR (15), warga Tanjungkarang Barat (TkB). 

Perbuatan Reza yang juga penata rias untuk hiburan kuda lumping ini terungkap setelah korban mengeluh kepada orang tuanya. 

"Korban merasa kesakitan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (14/11/2022). 

Atas laporan orang tua korban, Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung kemudian mengamankan tersangka. 

Dari pengakuan Reza, tambah Dennis, ia mengajak korban ke sanggar sekaligus rumahnya untuk belajar tari kuda lumping. 

"Setelah itu tersangka menyodomi korban dengan ancaman tidak mengajari lagi tarian kalau menolak," paparnya.

Dennis menjelaskan, untuk sementara korban baru diketahui satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan bertambah. 

"Tersangka menyatakan baru enam bulan ini berbuat seperti itu," ujarnya. 

Dennis mengimbau jika memang ada korban lain untuk segera melapor ke polisi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

PPA

sodomi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya