Pasutri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap, sang Suami Roboh Ditembak
Pandu Satria
Bandarlampung
Melihat hal ini, anggota mengejar sambil melepas peluru ke arah kaki kanan Firman.
Sedangkan, personel lain menghalangi dengan menabrak sepeda motor lelaki itu dengan mobil.
Berdasar penuturan tersangka, mereka telah 21 kali beraksi di wilayah Bandarlampung.
Mereka juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2015, di mana perkaranya saat itu ditangani Polsek TkB.
Selama sebulan terakhir, kedua pasangan yang hanya menikah siri ini menginap di Hotel Sriwijaya.
Dari tangan mereka diamankan busi sepeda motor yang dipergunakan untuk memecah kaca mobil.
Selain itu, topi dan jaket merah, handphone Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Supra BE 8776 BO.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Polsek Telukbetung Selatan
pecah kaca mobil
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
